ZONAUTARA.com – Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, didakwa telah mencuri uang dari rekening rekan kerjanya, Tonny Soegiono, sebesar Rp 1,2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menyatakan bahwa sebagian dana tersebut digunakan oleh Nur untuk membeli emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya.
Pada sidang yang berlangsung, JPU Hasanudin Tandilolo mengungkap bahwa pencurian tersebut terjadi selama Agustus hingga September 2024. Total dana yang diambil dari rekening Tonny mencapai Rp 1.285.000.000. JPU menyebut bahwa Nur melakukan tujuh kali transaksi pembelian emas dengan nilai total ratusan juta rupiah.
Berdasarkan dakwaan jaksa, berikut adalah rincian pembelian emas yang dilakukan Nur: pada 17 Agustus 2024, Nur membeli perhiasan di Wahyu Redjo Bg Junction senilai Rp 33.375.000 dan Rp 9.683.800; pada 21 Agustus 2024, senilai Rp 46.061.600; pada 22 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Royal Plaza senilai Rp 8.584.100; pada 24 Agustus 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction senilai Rp 1.914.000; pada 6 September 2024, senilai Rp 40.884.700; pada 11 September 2024, pembelian liontin senilai Rp 11.839.700; dan terakhir, pada 13 September 2024 di Wahyu Redjo Bg Junction senilai Rp 11.839.700.
Saat ini, proses persidangan terhadap terdakwa Nur Hasannah masih berlangsung. Dugaan pencurian ini memicu perhatian masyarakat, terlebih dengan jumlah uang yang sangat besar dan digunakan untuk membeli barang-barang mewah.
Keterangan lain yang diungkap dalam dakwaan menyebutkan bahwa Nur kemungkinan tidak beraksi sendirian, namun terdapat sejumlah rekening lain yang juga menerima kiriman uang hasil curian tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

