560 Narapidana Lansia Terima Remisi di Hari Lansia 2026

Sebanyak 560 narapidana lansia di Indonesia menerima remisi saat Hari Lansia Nasional 2026 untuk menunjukkan perhatian kemanusiaan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026 yang jatuh pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Remisi tersebut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan pemerintah kepada para narapidana lansia di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, kebijakan pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan kini diperkuat regulasinya,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Jumat (29/5/2026).

Kriteria penerima remisi adalah narapidana berusia di atas 70 tahun dengan penyakit kronis, berkelakuan baik, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan, serta memiliki tingkat risiko rendah. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang dua bulan, 170 orang tiga bulan, 96 orang empat bulan, 79 orang lima bulan, dan 22 orang enam bulan.

Mashudi menyebut kebijakan ini bertujuan memberikan motivasi pembinaan bagi narapidana lansia sekaligus menunjukkan perhatian negara terhadap kelompok lanjut usia di lembaga pemasyarakatan. “KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terangnya.

Dari total penerima, narapidana dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjadi yang terbanyak dengan 73 orang, disusul Jawa Timur 63 orang, dan Sumatera Utara 39 orang. Mashudi juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini berkontribusi pada pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta menghemat biaya makan para narapidana sebesar Rp1,18 miliar. “Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana untuk lansia ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkas Mashudi.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com