ZONAUTARA.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh telah melaporkan Permadi Arya, yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Polda Aceh. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap suku Minangkabau. Pengurus IKM Aceh menuduh Abu Janda membuat pernyataan yang menyebut suku Sumatera Barat sebagai ‘barbar’. Tindakan ini dianggap menyinggung masyarakat Minangkabau.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh pada Sabtu (30/5/2026), mereka menyatakan bahwa laporan terhadap Abu Janda telah diterima oleh Polda Sumbar. “Barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” kata seorang pengurus IKM.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini menyangkut pernyataan yang dianggap menghina suku Minangkabau dengan istilah ‘suku barbar’. Braditi Moulevey Rajo Mudo, Sekjen DPP IKM, menegaskan bahwa ujaran kebencian tersebut telah melukai hati masyarakat Sumatera Barat.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa laporan dibuat dengan panduan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Defrizal menyebut pidato kontroversial tersebut diduga disampaikan oleh Abu Janda di Philadelphia, Amerika Serikat. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar,” ujar Defrizal.
DUmumkan juga bahwa DPW IKM Sumatera Selatan telah melaporkan Abu Janda untuk kasus yang sama, mengingat pernyataannya memicu stigma negatif terhadap masyarakat Jabar dan Sumbar.
Diolah dari laporan Detik.

