ZONAUTARA.com – Selama lima bulan terakhir, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar penyelundupan 8,6 liter etomidate, narkotika golongan II, yang diperkirakan bernilai Rp97,8 miliar. Upaya ini merupakan operasi terhadap jaringan internasional yang terdeteksi di Bandara Soetta.
Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tiga kasus yang terungkap antara Februari hingga Mei 2026. “Untuk barang bukti kita dapatkan total sebanyak 8.600 mililiter/8,6 liter cairan etomidate dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar,” katanya di Tangerang, Senin (22/6), dikutip dari Antara.
Empat tersangka warga negara asing (WNA) yang terlibat masing-masing berperan sebagai kurir dan menerima imbalan antara Rp45 juta hingga Rp132 juta per orang. Menurut AKP Michael Kharisma Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, polisi menangkap TN dari Singapura dan CT dari Malaysia di Terminal 2F Bandara Soetta pada 21 Mei 2026. Dari koper kedua tersangka ditemukan total 4.000 ml etomidate yang disamarkan dalam kemasan plastik dan botol bertanda “Dove”.
Kasus lain dibongkar pada 25 Mei 2026 ketika petugas menahan JZ, seorang warga negara China yang baru tiba dari Thailand. Koper JZ berisi satu botol “Dove” dengan 500 ml etomidate. JZ mengaku mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial HC, yang kini berstatus DPO, dengan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp132,5 juta.
Intervensi polisi juga terjadi pada 26 Februari 2026, saat SP, warga negara Thailand, diamankan dengan tujuh botol etomidate dalam koper, yang disamarkan sebagai produk sehari-hari. SP kemudian mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht untuk tugas tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

