ZONAUTARA.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta maaf setelah mengunggah gambar Garuda yang salah dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Unggahan tersebut memicu protes dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam undang-undang.
Pada Senin, 1 Juni 2026, akun X BRIN menyebarluaskan gambar Garuda, tetapi desain yang dihasilkan menggunakan artificial intelligence (AI) tersebut tidak memenuhi standar kaidah. Kritik yang datang segera setelah gambar tersebut menyoroti jumlah bulu di sayap dan ekor Garuda yang tidak lengkap.
Kaidah gambar Garuda telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjelaskan bahwa lambang Garuda Pancasila harus menoleh ke kanan dengan perisai jantung di lehernya, memiliki sayap dengan jumlah bulu yang khusus: 17 bulu pada setiap sayap, 8 bulu pada ekor, 19 bulu pada pangkal ekor, dan 45 bulu pada leher, yang semuanya melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia.
Lambang negara juga memiliki warna pokok yang meliputi merah, putih, kuning emas, hitam, dan warna alam. Warna tersebut diterapkan pada bagian-bagian tertentu dari Garuda dan perisai. Selain itu, lima lambang yang mewakili sila Pancasila tercantum pada perisai yang menggantung di leher Garuda.
BRIN, dalam permintaan maafnya, menyatakan bahwa “BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan.” Pihak BRIN juga berjanji untuk lebih teliti dalam pembuatan konten dan telah memperbaiki serta mengunggah ulang gambar Garuda yang sesuai dengan kaidah resmi.
Diolah dari laporan Detik.

