ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya menegaskan akan mematuhi dan menindaklanjuti putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan berat yang dialami Andrie Yunus. Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyidik agar melanjutkan proses hukum terhadap laporan kasus penyiraman air keras yang terjadi pada 13 Maret 2026.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2026).
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna menindaklanjuti proses penyidikan. Selanjutnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penanganan kasus Andrie Yunus tersebut dipastikan tidak akan berhenti.
“Ya enggak ada [penghentian perkara], kan sudah jelas,” ungkap Budi Hermanto dalam pernyataan persnya.
Proses persidangan kasus ini diketahui masih berlangsung di Peradilan Militer dan berada pada tahap penuntutan. Pihak Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar penyidikan dilanjutkan dan persidangan di Pengadilan Militer dihentikan, menuntut agar pelaku diadili di Pengadilan Umum.
Diolah dari laporan Tirto.id.

