ZONAUTARA.com – Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta. Selain pemecatan, kedua terdakwa, yaitu Sertu DW dan Kopda AS, juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada pihak korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada awal tahun dan melibatkan dua anggota TNI yang saat itu aktif berdinas. Peristiwa tragis tersebut sontak menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk institusi TNI sendiri.
Penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang menemukan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut. “Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga nama baik institusi dengan menindak tegas setiap anggota yang terlibat tindak kriminal,” ujar juru bicara TNI.
Putusan pengadilan ini menandai langkah tegas yang diambil institusi TNI dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan militer. Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dimaksudkan sebagai kompensasi bagi pihak keluarga korban atas kerugian yang ditimbulkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta berlangsung dengan pengawalan ketat. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Diolah dari laporan Detik.

