ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus telah menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, serta dua mantan pimpinan lainnya, yaitu Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penahanan ini terkait dugaan kasus jual beli titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis atau SPPG.
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional. Kasus ini mencuat karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program yang seharusnya mendukung distribusi makanan bergizi kepada masyarakat kurang mampu.
Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk memastikan akses pangan yang lebih merata, namun penyimpangan diduga terjadi dalam eksekusinya. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut yang merugikan program tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut bagaimana mekanisme jual beli titik dapur ini dilakukan dan berapa besar kerugian yang ditimbulkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penahanan tersebut, masyarakat bisa menyimak Breaking News di CNBC Indonesia.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

