ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Japto dipanggil bersama beberapa orang lainnya, termasuk Rita Widyasari, dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut pada Rabu (3/6/2026).
“Hari ini Rabu (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan ini langsung dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Japto dan Rita, beberapa nama yang dipanggil KPK antara lain, Yospita Feronika BR Ginting, Robert Priantono B., Dharma Setyawan, H. Mohn Said Amin, Noval Elfarveisa, dan Febby Sagita.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Japto diduga menerima uang jasa pengamanan secara rutin dari tersangka korporasi terkait kasus ini. “Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pemeriksaan Japto merupakan pengembangan dari penyidikan gratifikasi Rita Widyasari yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. KPK juga menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan aliran dana besar dari eksplorasi batu bara yang illegal dijalankan oleh tersangka korporasi.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

