ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka baru terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang berlangsung pada 2017-2019. Penahanan dilakukan setelah ketiga pelaku diperiksa di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/6).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers menyatakan, “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.” Ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari.
Di antara tersangka adalah Mokh Sukiman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. Dua tersangka lainnya adalah Ahmad Abdillah sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra dan Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BA.
Saat ini, penyidik juga menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, sebagai tersangka. Namun, menurut Taufik, Yanuar belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
Alur kasus ini bermula pada 2016 ketika Bupati Lamongan, Fadeli, menginstruksikan pembangunan gedung tersebut. Lelang dilakukan pada tahun berikutnya dengan total HPS Rp154 miliar, namun terindikasi adanya penyimpangan dalam proses lelang dan eksekusi kontrak yang merugikan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

