ZONAUTARA.com – Immanuel “Noel” Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa sidang putusan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja, dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan 10 terdakwa lainnya, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang. Dakwaan mencakup penerimaan gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Pemerasan diduga dilakukan bersama dengan Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka masing-masing dituntut dengan pidana penjara dan denda sesuai jumlah yang diterima dari aliran dana korupsi yang terlibat.
Gratifikasi yang diterima oleh Noel telah menimbulkan berbagai tuduhan berat yang mengancamnya dengan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Diolah dari laporan Antara.

