Modus Korupsi Silmy Karim: Pemohon Dipersulit dan Ada Biaya Tambahan

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam korupsi pengurusan izin tinggal dengan modus mempersulit dan menambah biaya.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Modus tersebut melibatkan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal, dengan mempersulit proses perizinan dan membebankan biaya tambahan.

Silmy Karim, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi selama periode 2023-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat serta staf Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa para pemohon izin tinggal kerap dipersulit dalam prosesnya hingga berujung pada pembayaran biaya tambahan di berbagai level. “Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar para pemohon tersebut diproses,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Penyelidikan KPK menemukan aliran dana terkait kasus ini mencapai Rp 366,7 miliar dalam 96 rekening bank. Dari jumlah tersebut, Rp 9,7 miliar atau 3% merupakan penghasilan resmi, sedangkan Rp 357 miliar atau 97% diduga berasal dari pembayaran tidak resmi oleh pemohon layanan keimigrasian.

Selama periode 2022-2026, pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar. “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkap Setyo Budianto.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com