ZONAUTARA.com – Pemerintah menyatakan hormat dan menghargai proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/4/2026). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo Hadi juga menyinggung penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). “Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto selalu menghimbau seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki diri dan memberantas praktik-praktik korupsi. “Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” tambahnya.
Terkait dengan posisi Wamen Imipas yang dipegang oleh Silmy Karim, Prasetyo menyatakan hal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menginformasikan adanya komunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan tidak terganggunya pelayanan publik akibat peristiwa ini.
Silmy Karim ditahan setelah hadir di Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye identitas tahanan. Penahanan ini juga melibatkan beberapa pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung meliputi Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diolah dari laporan Antara.

