ZONAUTARA.com – Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam formula penghitungan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026. Perubahan yang ada hanya terkait dengan pemeringkatan jabatan. Hal ini disampaikan Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun saat Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Tukin itu enggak ada perubahan. Jadi cuma perubahannya gini, cuma force rank-nya jadi kan dulu harus ada, di dalam satu kantor itu harus ada yang paling jelek sama yang paling baik, pemeringkatnya nah sekarang itu enggak, supaya memberikan rasa keadilan dan juga biar teman-teman pajak itu bisa bekerjanya dengan nyaman dan enggak ada pemaksaan,” ujar Robert.
Dalam PMK 39/2026 yang berlaku sejak 2 Juni 2026, pemberian tukin masih didasarkan pada capaian kinerja organisasi dan pegawai, serta kini harus mengacu pada peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemotongan tukin juga dilakukan terkait penegakan disiplin.
Peraturan baru ini juga mengubah bobot penghitungan pada capaian penerimaan pajak dengan meningkatkan dari 40% menjadi 50% dari parameter kinerja penerimaan pajak. Hal ini diterapkan pula pada bobot kinerja pendukung penerimaan pajak yang turut disesuaikan.
Penghitungan tunjangan kini melibatkan formula baru: Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja. Penghitungan ini tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkatannya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

