Tujuh Terdakwa Suap Sertifikat K3 Kemnaker Dihukum Penjara

Tujuh terdakwa kasus suap sertifikat K3 di Kemnaker divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Sebanyak tujuh terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 4 hingga 6,5 tahun penjara. Sidang vonis digelar pada Kamis (4/6/2026).

Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi masing-masing senilai Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta. “Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta),” ujar hakim.

Hakim juga mengungkap bahwa total uang nonteknis yang diterima oleh para terdakwa mencapai Rp 49,6 miliar, yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Namun, hakim menyatakan bahwa tidak semua penerimaan uang merupakan tindak korupsi, melainkan ada yang sah secara hukum. “Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.

Adapun vonis untuk para terdakwa adalah sebagai berikut:

  1. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 35 juta.
  2. Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 7,59 miliar.
  3. Subhan divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar.
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 828,5 juta.
  5. Sekarsari Kartika Putri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta.
  6. Anitasari Kusumawati divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar.
  7. Supriadi divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 3 miliar.

Kasus ini mencerminkan keseriusan Pengadilan Tipikor dalam menangani kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com