ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penetapan 1,4 juta hektare (ha) hutan adat. Proses ini diharapkan bisa mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Raja Antoni menyatakan bahwa SK Hutan Adat ini adalah langkah penting untuk menyelesaikan konflik yang acapkali terjadi antara negara dan masyarakat adat terkait definisi hak dan pengelolaan kawasan hutan. Ia mengatakan, “Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini.”
Lebih lanjut, Raja Antoni menegaskan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah signifikan untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Konflik ini sudah berjalan lama akibat perbedaan pandangan antara negara dan masyarakat adat.
Untuk mengatasi hal ini, Menteri Kehutanan juga menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menemukan kesepakatan antara regulasi negara dan kearifan lokal. “Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Baru-baru ini, Menhut Raja Antoni menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare kepada masyarakat adat yang tersebar di Provinsi Bengkulu, Bali, dan Jambi. Beberapa penerima SK di antaranya adalah Rejang Marga Suku IX, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Adat Cempaga, dan MHA Marga Sungai Pinang.
Diolah dari laporan Antara.

