ZONAUTARA.com – Pemerintah mengusulkan agar masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Presiden, hal ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V, pada Selasa (9/6). Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagai panglima tertinggi yang berwenang atas TNI dan Polri.
Eddy menegaskan bahwa pertimbangan untuk memperpanjang usia pensiun Kapolri adalah berdasarkan kebutuhan. “Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” ujar Eddy usai Paripurna di kompleks parlemen.
Dalam RUU Polri yang telah disahkan, terdapat perubahan masa pensiun untuk anggota Polri. Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari 58 menjadi 59 tahun, sedangkan untuk perwira, termasuk Kapolri, menjadi 60 tahun. Namun, masa jabatan Kapolri tetap dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. Hal ini dilakukan untuk menyamaratakan dengan masa pensiun aparatur sipil negara atau ASN, jaksa, dan perwira TNI.
Eddy mengungkapkan, “Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara.” RUU Polri juga mengatur tentang penguatan Kompolnas serta penempatan Polri di jabatan sipil.
Pada Pasal 30 ayat 5 huruf c di RUU Polri disebutkan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

