ZONAUTARA.com – Para orang tua korban kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendatangi proses rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Polresta Yogyakarta pada Selasa (9/6). Tersangka tiba di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 10.10 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas kepolisian.
Para tersangka kasus ini, yang berjumlah 13 orang termasuk ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP, mendapat sorakan dari para orang tua korban saat tiba di tempat kejadian. “Woo biadab kamu,” teriak salah satu orang tua saat melihat para tersangka, sementara yang lain mengatakan, “Masuk neraka kamu,” dengan nada jengkel.
Menjelang awal proses rekonstruksi, beberapa orang tua terlihat mencoba mendekati para tersangka, namun upaya tersebut terhalang oleh pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Proses rekonstruksi ini melibatkan DK selaku ketua yayasan yang disebut polisi memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi.
Sebanyak 13 tersangka dalam kasus ini menghadapi ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 20, Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Kasus ini mengungkap bahwa lebih dari 100 anak diduga menjadi korban penelantaran dan kekerasan.
Menurut kepolisian, DK dan AP memberikan instruksi yang menyebabkan beberapa anak mengalami perlakuan seperti pengikatan pergelangan tangan dan kaki selama mereka di daycare. Hal ini dikatakan bukan karena hukuman, melainkan akibat kekurangan tenaga pengasuh di tempat tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

