MPR Bahas Implementasi Reforma Agraria dan Hak Masyarakat Adat

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR bahas kendala reforma agraria dan pengaruhnya terhadap hak masyarakat adat di Indonesia.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI membahas pelaksanaan reforma agraria yang dinilai masih jauh dari harapan pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Ketua Komisi, Taufik Basari, mengungkapkan pengelolaan agraria saat ini masih dikuasai oleh korporasi dan oligarki. Kondisi ini membuat rakyat yang memiliki hak kedaulatan atas tanah termarjinalisasi.

Diskusi yang digelar diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta menghadirkan tiga narasumber yaitu Guru Besar Universitas Kristen Indonesia Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika. Topik utama diskusi mencakup implementasi Pasal 33 dan kaitannya dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 mengenai Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“Kita melihat antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) memiliki irisan melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001,” ujar Taufik. Ketiga narasumber sepakat bahwa persoalan agraria harus didekati berdasarkan amanat konstitusi karena pengelolaan tersebut memiliki landasan konstitusional yang harus dijalankan konsisten.

Taufik menjelaskan bahwa konstitusi menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan menurut UUD. UUD 1945 juga memberikan hak menguasai dari negara terhadap bumi, air, dan kekayaan alam untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, mandat ini bukan berarti negara sebagai pemilik tanah, melainkan untuk memastikan tanah berfungsi sosial dan mewujudkan keadilan sosial.

Menurut Taufik, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD, dengan penguasaan oleh korporasi dan kelompok oligarki. Padahal, Indonesia memiliki pedoman dari Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 yang memerintahkan evaluasi mendasar terhadap konflik dan pelaksanaan reforma agraria. Ketetapan MPR ini menugaskan pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang perundang-undangan terkait agar dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Yang menarik, TAP MPR ini memerintahkan Presiden melaporkan proses reforma agraria tiap tahunnya dalam Sidang Tahunan MPR,” tambahnya.




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com