ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto terus menyerukan pentingnya menghindari praktik kriminalisasi dalam proses hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, sebagai langkah menjamin ketenangan kerja bagi talenta terbaik bangsa.
Menurut Dirgayuza, yang akrab disapa Yuza, sikap anti-kriminalisasi ini menjadi pesan konsisten Prabowo di berbagai kesempatan. “Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita,” tegasnya saat peluncuran buku ‘Presiden Solusi’ di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Yuza menyoroti bahwa kriminalisasi menjadi hambatan bagi kemajuan negara. Ia menjelaskan, “Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju,” imbuhnya. Ia mencontohkan keputusan Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 sebagai langkah agar proses yudikatif berjalan baik.
Selain itu, Presiden memberikan rehabilitasi dan amnesti kepada dua guru SMAN Masamba, Abdul Muiz dan Rasnal, yang menghadapi kasus pidana terkait penggalangan dana untuk gaji guru honorer. Yuza, penulis buku bersama M. Qodari dan Agung Gumilar Saputra, menegaskan bahwa Prabowo mempertimbangkan banyak fakta dan sudut pandang sebelum memutuskan pemberian amnesti, rehabilitasi, atau abolisi.
Dalam ranah struktural, Prabowo meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen untuk mencegah praktik gratifikasi, serta menyediakan 8.900 rumah dinas guna mendukung independensi hakim. “Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin,” tutup Yuza.
Diolah dari laporan Tirto.id.

