ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajukan pertanyaan kepada para anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan. “Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi, yang disambut dengan persetujuan dari para legislator.
Sebelum mendapatkan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan proses penyusunan RUU Polri yang telah melibatkan partisipasi publik melalui 12 rapat dengar pendapat umum. Komisi III juga mengadakan kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi untuk berdiskusi dengan ahli dan pakar hukum, kelompok masyarakat, serta mahasiswa.
Panitia kerja (panja) RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), meliputi berbagai aspek redaksional dan substansi. Ada delapan pokok bahasan utama dalam RUU ini, antara lain penegasan tujuan pembenahan Polri, penguatan fungsi pengawasan, dan pengaturan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi.
RUU ini juga mengatur mengenai pemberhentian anggota Polri, penyesuaian batas usia pensiun, internalisasi kurikulum pendidikan dengan prinsip hukum humanis dan demokratis, serta penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Diolah dari laporan Antara.

