ZONAUTARA.com – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, telah merendahkan wibawa pengadilan dengan keengganannya memberikan keterangan. Hal ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (10/6), dimana Andrie tidak hadir maupun memberikan kesaksian secara daring.
Majelis hakim terdiri dari Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto, Letkol Kum Iwan Tasri, dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, mengkritik sikap Andrie yang dinilai tidak kooperatif. “Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,” ujar Mayor Laut M. Zainal Abidin.
Pihak hakim menilai kehadiran Andrie diperlukan untuk mengungkap fakta seputar insiden yang menimpanya. Hakim berharap bisa menggali keterangan dari Andrie demi kepentingan hukumnya sebagai korban. Namun, kesehatan Andrie disebut sebagai alasan ketidakhadirannya di pengadilan.
Dalam kasus ini, empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti bersalah. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Terdakwa I dan II serta memerintahkan semua terdakwa untuk tetap ditahan. “Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini,” lanjut hakim.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

