Vonis Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp13,4 Triliun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat vonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid. Dalam keputusan terbaru ini, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, meningkat drastis dari putusan sebelumnya yang hanya berjumlah Rp2,9 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, menyatakan bahwa peningkatan nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung terdakwa sebesar Rp10,5 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding di PT DKI Jakarta pada Rabu (10/6).

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menegaskan, apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, mengenai pidana pokok, majelis hakim banding tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry.

Meski vonis uang pengganti diperberat, majelis hakim memutuskan untuk menurunkan denda bagi terdakwa. Kerry dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan, yang lebih rendah dari vonis tingkat pertama sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.

Dalam pertimbangannya, Kerry yang berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Perbuatan ini dinilai telah memperkaya Kerry sebesar Rp2,9 triliun dan merugikan keuangan negara hingga 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun. Atas tindakan tersebut, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.




Kendati demikian, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI melalui eksaminasinya menyatakan bahwa vonis 15 tahun penjara terhadap Kerry Riza dapat dibatalkan. Hal ini memperlihatkan adanya hubungan erat antara hukum pidana dengan praktik bisnis, menurut Topo Santoso.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com