ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua buronan, Indra Bayu dan Solihin, ditangkap pada Selasa (16/6/2026) dini hari di lokasi yang berbeda, meski masih dalam wilayah yang sama.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan DPO atas kasus yang terjadi pada 18 Mei 2026, saat mereka berhasil melarikan diri dalam upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia. “Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Bareskrim kemudian mengadakan pemantauan terhadap Indra Bayu dan berhasil menemukannya di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada pukul 02.30 WIB. Saat diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika, namun Indra Bayu memberikan keterangan mengenai peran Solihin dalam penyewaan speed boat untuk penyelundupan tersebut.
Indra Bayu bekerja sama dengan Erwin dan Nabil dalam penyelundupan awal Mei 2026. Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil 45 bungkus sabu dari Malaysia. Indra Bayu meminta Solihin mencari dan menyewa speed boat yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelundupan tersebut, dengan upah Rp 10 juta.
Proses pengiriman narkotika dilakukan pada 17 Mei 2026. Saat kembali ke Indonesia, mereka terdeteksi oleh patroli Bea Cukai dan memutuskan untuk melarikan diri, meninggalkan speed boat berikut dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika jenis yang belum diketahui.
Diolah dari laporan Detik.

