ZONAUTARA.com – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Brigade Jenderal Wibowo menyampaikan hal ini untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.
Penegasan ini disampaikan setelah adanya laporan mengenai potensi pemalsuan SIM dan penerbitan SIM di luar prosedur yang telah ditetapkan Polri. Dirinya mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya Polri yang berwenang mengeluarkan SIM.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (16/6/2026).
Menurut Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 87 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan hanya sekadar kartu identitas pengemudi, tetapi juga merupakan dokumen negara yang membuktikan kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjalani proses penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur resmi yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Diolah dari laporan Detik.

