ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang tunai senilai Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil. Kejadian ini berlangsung di salah satu kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menjelaskan bahwa pelaku memantau korban berinisial BH (24) yang menyimpan uang dalam kendaraan ketika kembali masuk ke bank.
Pada Senin (15/6), dalam keterangan tertulis, Johannes menyatakan, “Pelaku yang telah mengintai menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta.” Penyidikan menemukan bahwa empat pelaku terlibat dalam pencurian ini, dengan inisial ZS (31), FF (26), AK (32), dan AS (30).
ZS yang bertindak sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban telah ditangkap di Palembang, sementara FF tengah ditahan di Rutan Musi Banyuasin dalam kasus lain. Dua pelaku lainnya, AK dan AS, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.
Para pelaku melakukan aksi mereka dengan sistematis, memantau aktivitas nasabah dan memilih target berisi uang tunai besar. Johannes menambahkan, pelaku menggunakan alat pemecah kaca spesial yang dibeli daring, memungkinkan eksekusi cepat hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri.
ZS yang berhasil mendapatkan Rp119 juta dari hasil kejahatan ini kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tutup Johannes.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

