ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka baru dalam kasus pertambangan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB, dan Direktur PT SJU saat ini, VC. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa kedua tersangka sempat tidak menghadiri pemeriksaan pada 10 Juni 2026 tanpa keterangan. Namun, setelah menerima panggilan kedua pada 15 Juni 2026, keduanya akhirnya menghadiri pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.
DHB yang merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia pada April 2026, bersama VC, ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjaring tiga tersangka lainnya, yaitu TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026. “Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujar Brigjen Ade.
Tim Dittipideksus Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana guna menghadapi lima tersangka dalam perkara ini. Kerja sama ini diharapkan dapat optimal dalam melakukan penelusuran aset terkait rangkaian kejahatan tambang ilegal dan TPPU.
Dalam penyidikan yang berkaitan, berkas perkara pertama yang melibatkan TW, DW, dan BSW telah dilakukan splitsing dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian lebih lanjut. Para tersangka didakwa dengan pasal-pasal terkait aktivitas penambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Diolah dari laporan Tirto.id.

