ZONAUTARA.com – Jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel terus meningkat. Hingga Rabu (17/6), total korban yang tercatat mencapai 1.286 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp35.342.293.500.
Peningkatan ini terungkap ketika kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyerahkan dokumen laporan gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya. Pada pelaporan terbaru ini, terdapat tambahan 620 orang yang melapor dengan kerugian sebesar Rp16.768.745.500. “Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jemaah,” ujar Joddy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini telah berkembang ke modus baru, di mana Hanania Travel tidak hanya menargetkan calon jemaah umrah, tetapi juga calon jemaah haji khusus atau ONH Plus. Saat ini, pihak kuasa hukum memiliki dokumen dari empat korban klaster haji. “Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Travel tersebut juga menggunakan strategi pemasaran yang menjanjikan paket umrah gratis pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. Namun, janji tersebut tidak direalisasikan, dan jemaah tidak mendapatkan nomor porsi haji. Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum menyerahkan barang bukti berupa dokumen kependudukan, bukti transfer bank, invoice resmi, hingga salinan percakapan digital dan dokumen visa yang sempat diterbitkan.
Menurut Joddy, pelaporan dilakukan secara kolektif karena korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Makassar. Jarak geografis menjadi kendala bagi korban untuk melapor secara mandiri ke Jakarta. Pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, baik jemaah umrah maupun haji, untuk segera melapor ke kepolisian atau posko hukum yang tersedia guna mempermudah proses rekapitulasi data penegakan hukum yang kini dipusatkan di Polda Metro Jaya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

