ZONAUTARA.com – Pengacara Firdaus Oiwobo telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan. Langkah ini dilakukan setelah Firdaus mengklaim bahwa Tiyo menghina Kepala Negara, Prabowo Subianto dan Gibran, serta memfitnah program SPPG dan MBG. “Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG,” kata Firdaus melalui unggahan di Instagram pribadinya, Rabu (17/6/2026).
Tiyo dihadapkan pada tuduhan sesuai dengan Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menuduh Tiyo telah terlibat dalam penghasutan terhadap program MBG. Firdaus menegaskan, “Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia,” ujarnya.
Firdaus berencana melaporkan pihak lainnya, namun belum merinci lebih lanjut. Ia mengingatkan Tiyo agar berhenti menyerang pribadi pejabat negara dalam kritiknya. “Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor,” tegas Firdaus.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto),” kata Yudhi. Saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
Firdaus mengingatkan Tiyo sebagai aktivis baru untuk kritis tanpa menghina. Hingga berita ini dimuat, Tiyo Ardianto belum memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

