ZONAUTARA.com – Pemerintah diperkirakan akan mengubah harga batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) yang ditujukan kepada pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi revisi ini, mengingat harga yang telah ditetapkan sejak tahun 2018 sebesar US$ 70 per ton belum mengalami perubahan.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah harus bijak menetapkan harga batu bara dengan mempertimbangkan kenaikan biaya operasional di sektor pertambangan. “Lagi kita menghitung plus minus agar PLN tidak dirugikan tapi pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/6/2026).
Rencana penyesuaian ini dilandasi oleh semakin tingginya rasio pengupasan tanah atau stripping ratio (SR) untuk batu bara berkalori menengah, yang berimbas pada peningkatan biaya produksi. “Oh iya untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8-12% cost produksinya kan udah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah,” katanya.
Selain peningkatan biaya produksi, pemerintah juga mempertimbangkan keluhan pelaku usaha mengenai Harga Batubara Acuan (HBA) yang dianggap belum berubah sejak 2019. “Betul itu salah satu pertimbangan yang akan kita hitung ya,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil memastikan bahwa pasokan batu bara untuk PLN hingga pertengahan tahun ini relatif aman. Dari total kebutuhan 154 juta ton pada tahun 2026, PLN telah mengantongi kontrak untuk 134 juta ton. “Jadi tinggal kurang lebih sekitar 18 sampai 20 juta yang belum. Jadi overall enggak ada masalah,” tegasnya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

