ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa GHS diduga terlibat dalam pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/6), Syarief menyatakan, “GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH.” Atas tindakan tersebut, Glory Harimas Sihombing akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang dipilih memiliki hubungan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

