ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya telah menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa setelah berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kepolisian memastikan proses hukum yang dijalani kedua tersangka berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menjaga dan memastikan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada konferensi pers, Jumat (19/6/2026). Iman juga meminta semua pihak berperan dalam edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.
Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka untuk diserahkan kepada jaksa, sebagai bagian dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Proses ini dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan P21. Kesehatan Roy Suryo dan dr Tifa diperiksa sebelum kasus dibawa ke pengadilan.
“Guna memastikan pelimpahan berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kondisi kesehatan tersangka,” tambah Iman. Kepolisian akan memastikan hak tersangka selama proses hukum dengan berpedoman pada KUHAP dan SOP penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan kepolisian hanya menjalankan prosedur yang berlaku. “Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” jelas Budi. Kasus ini melibatkan delapan tersangka, dan SP3 telah diterbitkan untuk tiga tersangka lainnya.
Diolah dari laporan Detik.

