Kapolri Angkat Bicara Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Kapolri menjelaskan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi serta proses hukum yang dilakukan.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan mengenai penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). “Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujar Listyo Sigit usai berziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6).

Jenderal Listyo menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah yang harus dilakukan sebelum memindahkan kasus ke Kejaksaan. Dalam proses ini, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. “Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan karena dugaan pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi, serta tuduhan manipulasi dan merusak informasi elektronik. “Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Keduanya dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut dikenakan.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com