Adam Deni Jadi Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman di Cilincing

Adam Deni jadi tersangka usai merusak ruko dan mengancam dengan airsoft gun di Jakarta Utara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Selebgram Adam Deni Gearaka, atau yang dikenal dengan ADG, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai terlibat kasus pengrusakan ruko dan pengancaman di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi saat Adam Deni diduga mengancam pegawai ruko menggunakan airsoft gun. “Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).

Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan Adam Deni ini dilihat sebagai tindak pidana karena melibatkan ancaman dan kerusakan properti. “Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” lanjutnya. Polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban, yang kemudian diikuti dengan penangkapan Adam Deni di lokasi.

Kronologi kejadian menurut Budi Hermanto diawali dengan Adam Deni yang memaksa masuk dan merusak beberapa bagian ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia menghancurkan papan reklame, merusak dinding pembatas gypsum, serta beberapa properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Tidak hanya itu, dia juga mengintimidasi dengan airsoft gun yang diselipkan di pinggangnya.

Insiden berlanjut pada Kamis malam (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Laporan dari karyawan dan petugas keamanan segera ditindaklanjuti oleh Polsek Cilincing, mengamankan Adam Deni tanpa gesekan fisik, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Atas tindakan ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Adam Deni dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain. Pada penangkapan, satu unit airsoft gun disita sebagai barang bukti, bersama rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com