ZONAUTARA.com – Polda Sumatera Selatan berhasil menggerebek sebuah pabrik senjata api rakitan yang beroperasi di rumah di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (22/6/2026). Dalam penggrebekan ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial N (60), seorang mantan narapidana kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2026 yang bertujuan untuk menekan peredaran senjata api ilegal.
Pabrik rumahan ini berlokasi di Desa Berkat, Kecamatan Sira Pulau Padang, OKI. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berjenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel dengan delapan anak panah, serta beberapa alat bengkel termasuk dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Tersangka N dalam pemeriksaan awal menyatakan bahwa ia memproduksi senjata api tersebut di rumahnya dengan alat-alat yang sederhana. Dia mengaku belajar secara otodidak dan dapat mengembangkan kemampuannya karena adanya permintaan pasar. “Tersangka produksi sendiri di rumah. Sudah beberapa senpi yang sudah dia buat dan kami temukan barang bukti yang belum terjual,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto.
Meski demikian, tersangka belum menginformasikan harga senjata api rakitan yang dijualnya. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai perantara ataupun sebagai pemodal. “Semuanya kami kembangkan karena tersangka masih kami periksa,” tambah Eko.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Selain itu, dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI juga telah menangkap tiga pelaku lainnya berinisial E, AS, dan AR dari dua desa berbeda serta menerima serahan 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.
Diolah dari laporan Tirto.id.

