Kejari Tangsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gadai Syariah, Satu Buron

Kejari Tangsel menetapkan dua tersangka korupsi gadai syariah, satu dinyatakan buron.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran uang pinjaman gadai syariah di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren pada 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi yang terjadi antara Februari hingga Maret 2025.

Kedua tersangka yang berinisial TAB dan JI, menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan, terlibat dalam pengajuan 10 kontrak pinjaman gadai syariah oleh JI. Tersangka JI yang berstatus sebagai nasabah menyerahkan 10 barang sebagai jaminan, namun TAB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya, diduga mengembalikan seluruh barang jaminan tersebut kepada JI tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Hingga kini, kerugian negara dari kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan. “Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat disampaikan,” ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers pada Senin, 22 Juni 2026.

Kedua tersangka dikenai pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juga ketentuan dalam KUHP. Tersangka TAB sudah ditahan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sebaliknya, JI belum memenuhi panggilan penyidik meski sudah dipanggil tiga kali, dan saat ini dinyatakan buron.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara ini, yaitu Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB. Dari penggeledahan ini, disita sejumlah dokumen dan barang bukti yang sedang diverifikasi untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, pencarian terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih berlangsung.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com