ZONAUTARA.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), yang dikabarkan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun oleh terduga pelaku bernama Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, di Jakarta, Selasa (23/6).
Wawan Fahrudin menyatakan LPSK sangat prihatin terhadap kasus ini yang mencederai kemanusiaan. Korban diduga telah disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga ditemukan pihak keluarga di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” katanya. LPSK mengaku telah berkoordinasi dengan tim dokter di RSHS terkait kebutuhan medis korban, sambil mempersiapkan langkah-langkah pemulihan.
Wawan juga menegaskan LPSK akan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, ada peran pemerintah daerah dalam menangani pemulihan korban melalui kebijakan dan anggaran.
Kepolisian telah menangkap Taufik di Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan tersebut sebagai kekerasan berbasis gender yang ditandai dengan kontrol ekstrem dan perampasan kemerdekaan. “Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

