ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro, menghadapi kendala besar untuk dilelang. Aset tidak bergerak yang dimiliki Benny Tjokro telah diagunkan dalam jumlah signifikan, sehingga menyulitkan proses penjualan. “Kami sebenarnya juga sudah melakukan untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal, karena Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai adalah ada harga tanggungannya, sehingga kami tidak [bisa], sulit untuk melakukan penjualan-penjualan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Gedung Adhyaksa Chambers, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Aset yang diagunkan Benny Tjokro, menurut Jaksa Agung, menjadi salah satu cara terpidana tersebut untuk melakukan korupsi dengan perhitungan matang. Saat ini, negara tengah menganalisa apakah agunan tersebut merupakan tanggungan yang sah atau hanya sekadar dalih. Burhanuddin mengungkapkan bahwa salah satu aset yang diagunkan adalah rumah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp120 miliar. Nilai tanggungan dari pinjaman atas rumah tersebut tidak jauh berbeda dari harganya. “Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliar) tapi harga tanggungannya Rp94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan-perbuatannya,” tambah Burhanuddin.
Rumah yang diagunkan tersebut akhirnya tidak jadi dilelang, sebaliknya dijadikan kantor Adhyaksa Chambers setelah persoalan agunannya diselesaikan. Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, menjelaskan bahwa banyak aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat berupa tanah dan bangunan, yang kebanyakan masih belum terjual karena kendala agunan tersebut.
Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang belum terjual tersebar di beberapa daerah, salah satunya di Surakarta. “Kan sebelumnya itu di hak tanggungan kan, sehingga ketika diambil, ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Nah, kita akan lihat ini jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset,” ujarnya.
Saat ini, tim tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan keabsahan agunan yang dilakukan. Jika agunan tersebut ditemukan sah dalam proses pinjaman, pembagian asetnya akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika ternyata hanya dalih, negara akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Tirto.id.

