ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangguhan penahanan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (24/6/2026). Penangguhan ini dilakukan lantaran Yaqut harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat menderita masalah pada saluran pencernaan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa keputusan pembantaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis. “Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ungkap Budi.
Budi menekankan pembantaran ini sebagai bentuk pemenuhan hak dasar tersangka dalam memperoleh layanan kesehatan. “Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” ujarnya. Ia juga memastikan bahwa penyidikan akan tetap berlanjut dengan pengawasan ketat terhadap perkembangan kesehatan Yaqut.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut sendiri. Para tersangka lainnya adalah eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex.
KPK mengungkapkan bahwa Ismail diduga memberi uang kepada Gus Alex sebesar USD 30 ribu, serta kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, sebesar USD 5.000. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus ini.
Diolah dari laporan Detik.

