Jaksa Agung Pertimbangkan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mempertimbangkan penyatuan Jampidum dan Jampidsus untuk efektivitas penegakan hukum.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan wacana penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam sebuah seminar di Universitas Al-Azhar, Jakarta, pada Rabu (25/6), Burhanuddin menyatakan bahwa saat ini pembagian penanganan perkara yang terpisah di antara kedua satuan kerja tersebut kurang efektif dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Burhanuddin menyatakan bahwa sebaiknya kedua unit itu disatukan di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. “Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus,” ujarnya. Dia menjelaskan bahwa adanya pemisahan antara Jampidum dan Jampidsus sering kali memicu kebingungan dan membuat proses koordinasi menjadi lebih panjang.

“Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi mungkin nanti Pidsus akan menyelenggarakan semacam begini juga,” lanjut Burhanuddin. Meskipun mengusulkan pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi, Burhanuddin menekankan bahwa ini masih sebatas wacana dan ia menginginkan masukan dari para ahli untuk memperbaiki struktur kelembagaan Korps Adhyaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menceritakan pencapaian Kejaksaan selama enam bulan pertama berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini. Dia mengungkap bahwa Jampidum telah menerapkan 6 dari 9 mekanisme baru dalam regulasi transisi, seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk korporasi.

Namun, ia juga mencatat beberapa tantangan dalam masa transisi, termasuk belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi. “Sehingga perlu dipahami bahwa aturan turunan sebagai pelaksana KUHAP harus disusun sesuai dengan koridor yang ditetapkan oleh undang-undang,” imbuh Burhanuddin. Dia menekankan pentingnya prosedur yang tidak rumit demi tercapainya keadilan restoratif, yang merupakan tujuan utama penegakan hukum.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com