ZONAUTARA.com – Amerika Serikat dan Iran kembali berselisih terkait rencana Tehran untuk memungut biaya dari kapal yang melintasi Selat Hormuz, sebuah jalur pelayaran penting di dunia. Washington menegaskan bahwa tidak ada negara yang memiliki hak untuk menarik tarif di jalur perairan internasional, sementara Iran bersikeras memiliki hak tersebut untuk layanan yang diberikan di kawasan tersebut.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan, “Ini adalah jalur air internasional. Tidak ada negara yang diizinkan untuk memungut tol atau biaya di jalur air internasional. Itu adalah hukum internasional yang berlaku,” Jumat (26/6/2026). Rubio menambahkan bahwa seluruh negara di kawasan Teluk akan mendukung posisi Washington yang menolak penarikan biaya transit ini.
Penegasan ini disampaikan Rubio beberapa saat setelah kedatangannya di Uni Emirat Arab untuk bertemu dengan para pemimpin negara-negara Teluk. Menurutnya, kesepakatan akhir antara Washington dan Tehran harus dapat memastikan Iran tidak memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz. Iran sebelumnya menunda penerapan biaya tersebut selama 60 hari sebagai bagian dari negosiasi dengan AS di Swiss.
Sementara itu, kepala negosiator Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, menegaskan, “Semua orang harus tahu bahwa pengelolaan Selat Hormuz tidak akan pernah kembali seperti sebelum perang.” Ini menunjukkan niat Tehran untuk memperkuat kendali atas jalur pelayaran tersebut. Selama masa negosiasi, Iran dan Oman sepakat menjajaki skema baru untuk navigasi dan memungkinkan penerapan biaya terkait aktivitas di Selat Hormuz.
Secara hukum internasional, pelayaran di Selat Hormuz diatur melalui rezim transit berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Namun, Iran belum meratifikasi UNCLOS dan lebih mengacu pada hukum domestiknya. Kondisi ini membuat status hukum pengelolaan navigasi di Selat Hormuz menjadi perdebatan, menimbulkan dilema bagi pelaku industri pelayaran.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

