ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Inge dalam keterangan tertulis.
Penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp40,55 triliun. Sementara itu, pajak yang dikumpulkan dari aset kripto mencapai Rp2,06 triliun, sedangkan pajak dari fintech (peer-to-peer lending) mencapai Rp4,98 triliun. Selain itu, penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.
Inge menjelaskan bahwa setoran yang terkumpul dari PPN PMSE berasal dari 233 perusahaan yang telah ditunjuk untuk melakukan pemungutan dan penyetoran. Jumlah tersebut termasuk setoran bertahap dari tahun 2020 hingga 2026, dengan kontribusi terbesar pada 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
Penerimaan dari pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,82 miliar. Sedangkan pajak fintech terdiri atas PPh 23, PPh 26, dan PPN dalam negeri, menunjukkan bahwa DJP telah berhasil mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

