ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) akan memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU untuk klarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni, seorang dokter berusia 28 tahun yang meninggal dunia pada Jumat (27/6). Dugaan sementara, ia meninggal akibat depresi.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh. “Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami laporkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar AKBP Eliana.
Sejalan dengan pemeriksaan saksi yang berada bersama korban di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penyidik akan meminta klarifikasi dari tiga anggota DPRD TTU terkait dugaan intimidasi. Koordinasi dengan RS Leona juga dilakukan untuk memperoleh rekam medis terkait kondisi dokter Icha sebelum meninggal.
Untuk memperdalam penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana dan psikologi untuk menilai apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum. “Kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” tambahnya.
Selain penyelidikan, Polres TTU juga melakukan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kapolres TTU mengimbau keluarga dan masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian serta menjaga situasi tetap kondusif. Koordinasi dengan Ketua DPRD TTU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU, serta organisasi masyarakat dan pemuda juga dilakukan untuk meminimalisir aksi yang dapat mengganggu keamanan.
Pada Sabtu (27/6), IDI Kabupaten TTU mengadakan doa bersama dan aksi bakar lilin sebagai tanda belasungkawa di depan Kantor DPRD TTU, yang berlangsung aman di bawah pengawasan Polres TTU.
AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada Polres TTU. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

