ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sejumlah kendaraan yang disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarjo, diduga berasal dari pengaturan bisnis batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, setelah penyidik memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kukar pada Selasa (30/6/2026).
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami siapa sosok tersangka yang terkait dengan aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto.
“Jadi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis ya dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan disita, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami,”
kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menambahkan bahwa aset yang disita dari Japto diduga terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi dalam kasus ini. KPK masih menyelidiki siapa tersangka yang memberikan sejumlah uang kepada Japto, yang diduga oleh penyidik kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk kendaraan.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait ya dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan. Sehingga penyitaan terhadap aset-aset tersebut ya kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam tahap ini tapi juga untuk asset recovery di tahap awal,”
tambah Budi.
KPK juga tengah meneliti apakah tindakan Japto tergolong perbuatan melawan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita lihat nanti ya seperti apa para pihak yang kemudian punya bukti yang kuat ya bahwa pihak-pihak tersebut kemudian memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memenuhi unsur-unsur pencucian uang ya, TPPU-nya. Nah nanti kita akan lihat ya pihak-pihak siapa saja di situ,”
lanjutnya.
Dalam penyelidikan ini, Japto sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/4/2026). Penggeledahan di rumah Japto juga telah dilakukan, di mana KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik. Japto diduga menerima aliran dana yang berasal dari gratifikasi oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, terkait pemberian izin pertambangan batu bara.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS), yang diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi untuk Rita. Sementara itu, Rita telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110 miliar. Namun, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait penerimaan gratifikasi atas izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kukar.
Diolah dari laporan Tirto.id.

