ZONAUTARA.com – Polisi mengungkap kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan yang ditaksir bernilai Rp230 juta. “Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6).
Akibat tuduhan tersebut, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan penahanan para korban. Selain penyekapan, korban dipaksa membayar uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang. Di tengah proses ini, salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sementara korban lain, Rafly Jaelani, membayar Rp5 juta.
Meski beberapa korban sudah membayar, penyekapan berlangsung hingga 21 hari karena ada korban yang belum mampu mengganti rugi. “Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta. Sehingga total yang menjadi penyitaan saat ini, temuan fakta hukumnya Rp55 juta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim,” ucap Reynold.
Kasus ini terus didalami, termasuk keabsahan tuduhan pencurian tersebut. “Untuk kebenaran atau atau faktanya (soal pencurian) itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

