ZONAUTARA.com – Selama enam bulan pertama tahun 2026, Polda Banten berhasil mengungkap 212 kasus pencurian termasuk pencurian dengan pemberatan, kekerasan, dan kendaraan bermotor. Sebanyak 290 orang telah dijadikan tersangka dalam kasus-kasus ini.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, sejak Januari 2026 pihak kepolisian menerima 267 laporan terkait tindak pidana C3. Dari jumlah laporan tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen. “Selama semester I tahun 2026, kami menerima 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3. Dari jumlah tersebut, 212 kasus berhasil diungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen,” jelas Dian Setyawan, Senin (29/6/2026).
Total kerugian materiil masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 1,15 miliar. Dalam operasi yang dilakukan, polisi juga berhasil menyita banyak barang bukti, termasuk 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami imbau warga untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau layanan 110,” ujar Maruli.
Dari data kepolisian, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 123 kasus dan 137 tersangka, diikuti pencurian kendaraan bermotor dengan 76 kasus dan 138 tersangka, serta pencurian dengan kekerasan sebanyak 13 kasus dengan 15 tersangka.
Diolah dari laporan Detik.

