ZONAUTARA.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang diduga melibatkan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Pertemuan tersebut berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan.
Dalam keterangan di Kantor Kemenhut, Jumat (3/7/2026), Raja Juli Antoni menegaskan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus ini. “Saya ingin merespons kepada publik, pertama kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Untuk itu kami akan membantu KPK, akan kooperatif ya,” tuturnya.
Raja Juli menyatakan bahwa hal ini adalah bagian dari instruksi Presiden Prabowo untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan. Ia juga membenarkan adanya pertemuan terbuka dengan Bupati Kuansing yang disiarkan melalui media sosial, dengan melampirkan daftar hadir dan notulensi untuk kebutuhan investigasi KPK.
Fakta menarik yang diungkapkan adalah bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map usai audiensi. Menyadari hal tersebut, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. “Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop itu,” jelasnya.
Amplop itu dikembalikan kepada Bupati Kuansing melalui ajudan Bambang Hariadi pada 12 Juni, dengan bukti tanda terima resmi, yang diterima oleh Suhardiman Amby dengan meterai. Raja Juli juga menegaskan bahwa tidak ada keputusan apa pun dari kementeriannya terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

