ZONAUTARA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait isu penarikan dana oleh beberapa Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), yang diketahui melakukan repatriasi laba. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penarikan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat yang merupakan pemegang investasi. Aktivitas ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penanaman Modal.
Menurut Dian Ediana Rae, keputusan tersebut adalah hal yang umum dan rutin dalam dunia bisnis. Aktivitas ini bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba positif yang diperoleh di tahun-tahun sebelumnya. “Sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank,” ujar Dian.
Dian lebih lanjut menjelaskan bahwa dari sudut pandang Kantor Pusat, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba merefleksikan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menunjukkan kinerja sehat, profitable, dan berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat memperkuat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
OJK juga memastikan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasannya terhadap KCBLN, setiap rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat harus tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk dievaluasi oleh OJK. Dian menyatakan, “KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diminta untuk mengkomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar Rupiah.”
Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa OJK selalu mengimbau bank agar proses repatriasi dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta memastikan kecukupan permodalan dan likuiditas. Ini juga perlu mempertimbangkan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik untuk mencegah potensi tekanan terhadap nilai tukar Rupiah.
Diolah dari laporan Tirto.id.

