ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyampaikan bahwa Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan putusan pada Jumat (3/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Sejak 24 Agustus 2025, terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyusun rencana untuk menghabisi para korban dengan tujuan mengambil alih harta benda mereka. Terdakwa memodifikasi palu dan membuat rencana pelaksanaan kejahatan dalam kurun waktu lima hari sebelum kejadian.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa melibatkan pembunuhan atas Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Majelis hakim juga menyoroti dampak signifikan dari kejahatan tersebut yang telah menimbulkan trauma di masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

