ZONAUTARA.com – Polisi menangkap seorang penjual obat keras jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah warga setempat menyegel toko yang dicurigai menjual obat tanpa izin. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa toko tersebut awalnya disegel oleh warga yang resah. “Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7), dikutip dari Antara.
Nurma menjelaskan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak RT, RW, dan para pemuda setempat untuk mengawasi peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. “Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa toko yang terbukti menjual obat keras secara ilegal akan ditutup permanen dan pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses,” tambah Nurma.
Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di lokasi toko yang diduga menjadi pusat distribusi tramadol ilegal tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat terlarang demi keamanan masyarakat.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

